Kupang,- mediaflores.net-Wakil Wali Kota Kupang Dokter Hermanus Man meminta para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) mewajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak. Karena Pemberlakuan PPKM level IV di Kota Kupang resmi berlaku mulai Selasa, 27/07/2021, hingga dua pekan ke depan.
Demikian disampaikan oleh Hermanus Man
terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah
Kota Kupang di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang Senin, (26/7/2021).
Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI Polri membantu melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang. "Orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh masuk Kota Kupang,” tegas Hermanus Man.
Menurut Hermanus, petugas akan berada di pintu
gerbang mulai Jumat hingga Sabtu untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas
masyarakat baik dari daerah yang keluar masuk Kota Kupang. Kegiatan ini adalah
menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah
dikeluarkan, jelasnya.
Lanjutnya, bahwa dalam pemberlakuan PPKM ini
berdasarkan surat edaran dari walikota Kupang yang telah dikeluarkan.
Tidak ada perubahan pada surat edaran mendagri yang sudah dikeluarkan namun
lebih dipertegas dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes, beber
Herman Man.
“dalam PPKM jilid IV ini akan lebih dipertegas dan diberikan
sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar,” tegasnya.
Herman berharap kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas
keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini, serta taat pada prokes.
harapnya.
