Dukung Pemerintah Propinsi NTT, Komisi Informasi Lakukan Sejumlah Program Kerja Tahun 2021

Kupang, mediaflores.net – Ketua Komisi Informasi, Agustinus Bole Baja menyampaikan beberapa capaian program kerja lembaga Komisi Informasi NTT kepda sejumlah media di Aula Dinas Kominfo Propinsi Nusa Tenggara Timur, 27/12/2021

“ pada akhir tahun ini, kami paparkan sejumlah capaian yang sudah dilakukan Komisi Informasi  NTT agar publik tahu.  Mulai dari Sosialisasi pada semua badan publik, pembentukan PPID dan juga penyelesaian sengketa. ” Papar Agus, Ketua Komisi Informasi NTT ini.

Komisi Informasi  NTT hadir, sebagai wujud komitmen komisi informasi pusat  mendukung pembangunan di Propini Nusa Tenggara Timur dalam transparansi. Sesuai dengan amant Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, Komisi Informasi Pusat membentuk Komisi Informasi di daerah dengan tugas utamanya adalah penyelsaian sengketa informasi.

Dalam fungsi, tugas dan wewenang komisi informasi terus berjalan selama hadir di propinsi Nusa Tenggara Timur. Menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Dengan menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Dan tugas menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.



Sosialisasi Implementasi kepada semua Badan Publik, LSM, Perguruan Tinggi di Kota Kupang dan sejumlah media. Komisi Informasi NTT telah melakukan sosialisasi ke semua kabupaten / kota. Minus Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur.

Dijelaskan juga, semua lembaga yang menggunakan menggunakan dana APBN atau APBD adalah badan publik  wajib mempublikasi informasi ke publik sesuai dengan amanat undang – undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Capaian lain, adalah dilakukan FGD tentang keterbukaan informasi dan juga menjadi narasumber pada berbagai kegiatan sosialisasi baik secara offsite maupun secara online atau virtual.

Anggota Komisioner Bidang Kelembagaan; Germanus Atawuwur memaparkan bidang kelembagaan telah terjalin kerja sama dengan BAKN, penguatan kesekretariatan. Lebih lanjut dijelaskan terkait mekanisme pengajuan permohonan informasi ke badan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi NTT, Ichsan Arman Pua Upa menyampaikan bahwa KI telah mensosialisasikan undang-undang No.14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik di kabupaten/kota.

“Sosialisasi terkait KIP di kabupaten/kota di NTT. Kita harap ada Komisi Informasi sudah terbentuk di setiap Kab/Kota. Minimal untuk saat ini, daratan Flores satu dan daratan Sumba satu, sehingga bila ada sengketa masyarakat tidak harus ke Kupang,” Ungkapnya

Sementara, Kordinator Penyelesaian Sengketa KIP, Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu, Dodi memaparkan bahwa ada beberapa sengketa sudah disidangkan, baik permohonan lembaga maupun permohonan perseorangan 


“ Belum banyak permohonan sengketa informasi sepanjang tahun 2021 tersebut, bukan berarti Lembaga Publik di NTT sudah sangat informatif, bisa jadi karena masyarakat NTT belum paham mekanisme permohonan informasi,” jelasnya.

Keterbatasan anggaran menjadi masalah pada lembaga publik sehingga penyebaran maupun sosialisasi yang berhubungan dengan pelaksanaan program di setiap lembaga publik kurang maksimal.

Sementara, Kordinator Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi informasi publik, Maryanti  Adoe menjelaskan terkait, telah terbentuk PPID utama dan PPID pembantu. PPID utama pada Dinas Infokom Propinsi NTT dan PPID Pembantu berada pada badan publik lainya. ( Andre G/ MF )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

 


Smartwatchs