Kupang, Media Flores-
Sudah 16 hari pasca
dirujuk ke Rumah S
Anak kandung Sondina,
Elsa Duan (20) Senin 12 Juli siang di Kupang, mengatakan bahwa kejadian bermula
pada pertengahan Bulan Mei 2021.
"Malam jam
setengah 7 ada Dua orang polisi datang
di rumah. Mereka pakai pakaian preman. Mereka Bicara dengan Bapa dan Mama.
Katanya Esok harus turun ke Loang supaya sama sama dengan mereka ke
Lewoleba," cerita Elsa berderai air mata.
Menurutnya saat dua orang polisi itu datang ke rumah
ibunya sempat bertanya pada polisi.
"Mama tanya. Ada
apa. Mereka bilang mau rapid tes.Besok
paginya Adik laki-laki dengan mama ke Lewoleba.
Lalu kemudian sampai di Lewoleba Mama telp bilang Mama harus ke Pengadilan.
Mama bilang mau dengar hasil Rapid Tes," jelasnya.
Lalu kemudian, demikian Elsa, seorang Pegawai
perempuan dari Lapas Lembata
menghubunginya via pesan Watsapp.
"Minta tolong kirim KTP dan BPJS Mama. Langsung
dia kastau bahwa mama ada di RS," ujarnya.
Mendengar informasi tersebut, Pada Kamis 17 Juni,
Elsa kemudian berangkat ke RS Lewoleba.
"Mama Beti
(keluarga) langsung peluk saya.
Kami langsung masuk untuk liat mama di ruangan dalan RS. Ada paku
tancap di leher. Ada pegawai Lapas
perempuan. Dan di luar juga. Lalu mama di rujuk ke ruangan ICU. Dokter
bilang tidak bisa operasi harus ke Kupang," imbuhnya.
Elsa berkisah, pada Minggu 20 Juni lalu Mama dan
dirinya berangkat di Kupang
langsung. Mamanya, langsung di rawat di
RS Prof Yohanes Kupang.
Pada Hari Selasa 22 Juni paku berukuran sekitar 10 Cm dioperasi.
Menurutnya, selain dirinya ada juga Ibu
Devi, Pak Nolis serta Pak Yusak yang
adalah pegawai di Lapas Lembata.
Mnurut Elsa,
ayahnya, Suami suami dari Sondina Letek
bernama bernama Stefanus Kia juga tidak
tahu kejadian yang menimpa istrinya.
"kejadian karena di LP," katanya.
Sementara selaku Keluarga, Yohanis Waang di
Kupang, mengatakan bahwa Keinginan
mereka adalah kejadian di Lapas itu dijelaskan.
"Keluarga dibebani
biaya operasi Rp 27 juta kami tidak sanggup bayar. Kecelakaan ini kan terjadi di Lapas. Sesuai laporan itu ibu ini
kecelakaan jam 4 pagi. Mereka bilang ini percobaan bunuh diri. Bagi saya ini kejadian yang tidak masuk akal.
Bila perlu kita akan proses hukum," tegasnya
Klarifikasi
Lapas Lemabata
Kepala Lembata Permasyarakatan lemabata, di konfirmasi media ini Senin sore mengatakan bahwa yang bersangkutan Putusan tgl 20 mei 2021 No putusan :18/Pid.B/2021/PN Lbt Status: Warga binaan pemasyarakatan(WBP) Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lembata.
"Benar SL adalah warga
binaan kmai di Lembata. Yag bersangkutan itu putusan di tanggal 20 dan masih
berproses. Setelah putus mulai pandemi itu kita juga belum sempat untuk
mutasika e LPP tempatnyadi LPP cuman waktunya bersamaan. Kita belum mengurus
mutasi untuk pindah ke Kupang. Kedua, putusannya itu kan 4 bulan. Kan Cuma
sedikit jadi masih dibahas," ujarnya.
"Berdasarkan catatan dari petugas kami. Baik tahanan atau warga binaan karena disini laki-laki jadi kami tititpka beliau di blok khusus. Kejadian itu pada tanggal 17 Juni kira-kira jam 4 pagi. Petugas blok kami itu mendengar suara mengerang dari blok wanita itu. Lalu petugas blok meminta ijin untuk melakukan pengecekan langsung. Setelah diijinkan komandan regu kemudian dilakukan pengecekan. Lalu dibukalah dua lapis pintu itu. Setelah dicek kemudian didapati yang bersangkutan itu ditemukan yang bersangkutan itu posisinya dibawah dan lehernya terikat tali rafia," katanya menjelaskan kronologisnya.
"Atas inisiatif petugas kami kemudian karena kaitannya dengan nyawa sesegera mungkin dibawa ke puskesmas lewoleba. Di puskesmas dilakukan pertolongan. Karena kondisi seperti itu dari puskesmas dirujuk ke RS Lewoleba Jam 05.00 Wita. Kemudian berdasarkan observasi dokter kemudian pada hari kamis itu dokter menyarankan untuk dirujuk ke RSUD Kupang supaya peralatan lebih lengkap. Karena kendala transportasi maka yang bersangkutan baru diberangkatkan pada Hari Minggu tanggal 20 Juni ke Kupang menggunakan penerbangan Wings Air. Didampingi oleh tiga orang petugas kami dan satu petugas medis dari RS Lewoleba. Ada juga dua anggota keluarga yang ikut ke Kupang. Di Kupang itu baru dilakukan tindakan medis. Setelah operasi dokter sudah ijinkan yang bersangkutan untuk rawat jalan. Karena yang bersangkutan berstatus sebagai warga binaan maka kita titipkan di LPP Kupang," jelasnya.
Sambil menunggu transportasi ke Lembata,demikian Wisnu, Pertimbangannya yang bersangkutan kan tuntutannya pendek lalu keluarganya di Lembata.
"Kalau berdasarkan pertimbangan keluarga di Kupang saja yang tidak apa-apa. Kami juga ada program asimilasi covid 19, yang bersangkutan itu kan sebentar lagi bisa di asimilasikan untuk berkumpul lagi dengan keluarganya sepanjang syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kalau soal tali rafia itu kemungkinan didapat dari pel karena sebelumnya yang bersangkutan dengan petugas minta tali untuk ikat pel," imbuhnya.
Soal biaya RS, menurutnya, pihaknya sudah konsultasi dengan pimpinan di kanwil.
"Kalau dimungkinkan malah terbantu
dengan surat keterangan tidak mampu. Kalau dari kita tidak ada post dengan
biaya medis seperti itu. kami sudah diskusikan dengan wakil bupati di lembata.
Sebenarnya kami berpikir untuk keselamatan yang bersangkutan, nyawanya bisa
selamat," tutupnya. tim
Posting Komentar