Kupang, mediafloresnet - Ketua DPW Partai Berkarya, Antonius kaunang menanggapi hasil putusan banding sengketa Partai Berkarya yang dimenangkan oleh Hutomo Mandala Putra kepada media di kediamannya kupang, 5/09/2021.
Polemik dualisme kepengurusan Partai Berkarya telah berakhir, setalah PT TUN jakarta mengabulkan permohonan sengketa partai pimpinan Hutomo Mandala Putra.
Dalam amar putusan tingkat pertama terbukti memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan pembuktian kebenaran di depan pengadilan.
Dasar itulah maka pada tanggal 1 september PT TUN jakarta memutuskan menerima seluruh gugatan yang diajukan Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra.
"Dengan keputusan ini maka semuanya menjadi jelas. Dan diharapkan semua pihak dapat menghormati keputusan. Keputusan ini, menjadi dasar pijak bagi pengurus dan anggota untuk melakukan berbagai kegiatan kepartaian" ungkap Toni.
Menurut Toni, dalam amar putusan sidang pertama di PT TUN disebut mengabulkan gugatan penggugat Partai Berkarya dibawah pimpinan Hutomo Mandala Putra untuk seluruhnya, itu artinya keputusan pengadilan final demi hukum.
Setelah mendapat salinan keputusan ini Partai Berkarya dibawah pimpinan Hutomo Mandala Putra akan berkonsentrasi menghadapi tahapan verifikasi faktual oleh KPU dan KPUD se-indonesia. Pengurus pusat sudah komunikasi ke seluruh dpw dan dpd untuk melakukan persiapan.
" soal kesiapan partai dalam Menghadapi tahapan verifikasi faktual, mulai hari ini kita sudah berkomunikasi ke seluruh DPD Partai Berkarya masing masing daerah untuk segera merapatkan barisan dan terus mengikuti arahan dari dpw sehingga semuanya dapat berjalan sesuai koridor yang benar" Tegas Toni mengakhiri wawancara dengan media.




Posting Komentar