Oleh :
Yohanes Tafaib, M.Hum.
Kupang, mediaflores.net -
Pengertian Lembaga Adat.
Lembaga Adat adalah organisasi atau badan yang dibentuk berdasarkan adat istiadat dan tradisi masyarakat tertentu.
Lembaga adat dapat berbentuk formal atau informal, dan dapat memiliki struktur dan fungsi yang berbeda-beda tergantung pada masyarakat dan budaya yang bersangkutan.
Undang-Undang dan Peraturan Lembaga Adat di Indonesia.
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: "Lembaga adat adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang berdasarkan adat istiadat masyarakat desa."
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: "Lembaga adat desa adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan adat istiadat desa dan berfungsi sebagai pelindung dan pelestari adat istiadat desa."
Lembaga adat adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang berdasarkan adat istiadat masyarakat, dan berfungsi sebagai pelindung dan pelestari adat istiadat, serta memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat desa.
Fungsi dan Peranan Lembaga Adat.
Fungsi:
Lembaga adat berperan dalam melestarikan dan mengembangkan budaya, tradisi, dan nilai-nilai luhur masyarakat.
Lembaga adat dapat berperan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat.
Lembaga adat dapat berfungsi sebagai pengawas sosial, memantau perilaku masyarakat dan memastikan bahwa mereka mematuhi norma dan nilai-nilai adat.
Lembaga adat dapat berperan dalam pengembangan masyarakat, seperti mempromosikan kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Peranan:
Lembaga adat seringkali dipimpin oleh tokoh adat yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.
Lembaga adat
dapat berperan
dalam
pengambilan
keputusan yang
berkaitan
dengan
kepentingan
masyarakat.
Pemerintah:
Lembaga adat
dapat berfungsi
sebagai
penghubung
antara
masyarakat
dengan
pemerintah,
memfasilitasi
komunikasi dan
kerja sama.
Lembaga adat
dapat
berperan
dalam
melindungi
hak-hak
masyarakat,
seperti hak
atas tanah,
sumber daya
alam, dan
kebudayaan.
Lembaga Adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan masyarakat, serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada nilai-nilai luhur masyarakat.
Peluang dan Tantangan :
Peluang:
Pengakuan Internasional:
Banyak
organisasi
internasional
mengakui
pentingnya
lembaga adat
dalam
melestarikan
warisan
budaya dan
alam.
Partisipasi
Masyarakat:
Lembaga adat
dapat
memfasilitasi
partisipasi
masyarakat
dalam
pengambilan
keputusan.
Pengembangan
Berkelanjutan:
Lembaga adat
dapat berperan
dalam
pengembangan
berkelanjutan
dengan mem
promosikan
praktik-praktik
yang ramah
lingkungan.
Pemberdayaan
Masyarakat:
Lembaga adat
dapat berperan
dalam
pemberdayaan
masyarakat
adat.
Kolaborasid dengan Pemerintah:Lembaga adat dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk mempromosikan kepentingan masyarakat adat.
Tantangan:
Globalisasi: Pengaruh globalisasi dapat mempengaruhi nilai-nilai dan praktik-praktik adat.
Modernisasi: Perubahan teknologi dan praktik-praktik modern dapat mempengaruhi keberadaan lembaga adat.
Kurangnya Pengakuan: Lembaga adat seringkali kurang diakui oleh pemerintah dan masyarakat luas.
Perebutan Sumber Daya: Perebutan sumber daya alam dapat mempengaruhi keberadaan lembaga adat.
Perubahan Sosial: Perubahan sosial dan ekonomi dapat mempengaruhi struktur dan fungsi lembaga adat.
Semoga Lembaga ada yang merupakan tradisi masyarakat dan memiliki nilai dan makna serta fungsi dan peranan positif dalam kehidupan masyarakat dapat dilestarikan agar beradaptasi dan berinovasi dengan tepat, relevan dan efektif di jaman modern.
Media Flores
Kupang,
16 April 2025
Yohanes
Posting Komentar