Rumat menjelaskan, sebagai ketua DPC, ia tengah mengajukan usulan PAW terhadap dua kader PKB di DPRD Manggarai Timur, yakni Lukas Jenfri Ferdinanus Vandi dan Ferdinandus Rikardo. Alasannya, kedua anggota fraksi itu dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Keduanya sejak awal pelantikan sampai sekarang tidak pernah membayar iuran wajib partai, baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP,” ujar Rumat, yang akrab disapa John.
Menurut dia, mekanisme PAW sudah berjalan sesuai aturan partai. Prosesnya dimulai dengan Surat Peringatan (SP) pertama pada 14 Februari 2025, lalu SP kedua pada 16 April 2025. Selanjutnya, pada 13 Mei 2025, kedua anggota DPRD tersebut membuat surat pernyataan kesiapan membayar iuran sebesar Rp 3 juta, namun kewajiban itu tetap diabaikan hingga batas waktu 15 Juli 2025.
Tidak hanya itu, pada 20 Agustus 2025, DPP juga mengeluarkan surat teguran dan tebusan tanggungan dana. DPW kemudian melayangkan surat panggilan pada 15 September 2025, dan keduanya baru menghadiri pemanggilan tersebut pada 17 September 2025.
“Prosesnya sangat sistematis dan sudah sesuai mekanisme partai. Usulan PAW ini bukan hal baru, melainkan sudah lama berjalan,” kata Rumat.
Dugaan Pengalihan Isu
Rumat menduga, klaim soal SK pergantian ketua yang beredar di media sosial merupakan bagian dari upaya pengalihan isu terkait proses PAW.
“Ini semacam pengalihan isu. Karena ketika proses PAW sudah berjalan, muncul isu saya diganti sebagai ketua. Padahal, sampai sekarang saya masih menjabat Ketua DPC sampai 2026,” tegasnya.
Ia menambahkan, soal layak atau tidaknya usulan PAW, sepenuhnya menjadi kewenangan DPP. Jika DPP tidak mengeluarkan SK resmi, menurutnya akan menjadi preseden buruk bagi dirinya sebagai ketua yang telah menjalankan mekanisme partai sesuai AD/ART.
Posting Komentar