Save The Children adalah LSM Internasional yang focus pada masalah anak telah melakukan berbagai diskusi issu anak. Salah satu dari kegiatan diskusi adalah konsultasi publik. Kegiatan ini sebagai masukan dari bebagai stakeholder di Kabupaten Kupang.
Advokasi Koordinator Save The Children Benyamin Leu dalam sambutannya mengungkapkan, setiap anak tidak harus dihadapkan pada sistem yang ekstrim. Untuk itu, semua pihak perlu telibat dalam proses pembuatan peratuan daerah tentang hak anak.
“ Anak menjadi bagian yang terintegrasi dalam diri kita. Partisipasi semua pihak sangat diharapkan dalam diskusi ini. Semakin banyak orang terlibat semakin baik demi penyempurnaan draf ranperda ini. Dengan adanya peraturan daerah ini menjadi dasar hukum bagi kita untuk melindungi anak-anak dari kekerasan yang sering terjadi selama ini. ” jelasnya.
Kepala Dinas P2KBP3A Yesai Lanus ketika membuka kegiatan itu mengungkapkan
diskusi Perda ini cukup lama. “Sejak 2016 Perda ini kami usulkan sampai 2020 baru dirampungkan. Walaupun berada dalam kondisi yang sulit, kami terus lakukan koordinasi, demi proteksi anak di Kabupaten Kupang bisa terwujud. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita jaga ” paparnya.
Melalui diskusi kelompok, Ranperda yang terdiri XIII Bab dan 43 pasal dibahas dalam dinamika yang cukup alot. Semua masukan telah diterima tim panitia. Dan selanjutnya akan dikaji oleh Tim pakar hukum dan pakar Bahasa sebelum ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, dari 403 ribu penduduk Kabupaten Kupang, anak 44 persenya adalah anak-anak. “Ini modal untuk menghadapi 2030 dan 2045. Ini hari kita minta masukkan untuk menyempurnakan perda ini untuk melindungi anak-anak. Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, anak-anak akan minder pada saat itu. Saya berharap semua yang hadir memiliki kapasitas untuk berkolaborasi untuk menyiapkan anak-anak,” paparnyanya
