Ende, mediaflores.net - Aparat kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AP karena diduga melakukan penganiayaan terhadap SL.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, penganiayaan ini terjadi di sebuah kos milik pelaku yang rterletak di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
“Kejadiannya, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah kos milik pelaku,” ujar Yance saat dihubungi, Minggu (28/11/2022).
Yance menerangkan, kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di salah satu sekolah dasar di Kota Ende.
Alasan pelaku mendatangi korban karena mendapat cerita dari keponakan perempuannya bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadapnya. Pelaku kemudian membawa korban ke kosnyayang berada tak jauh dari sekolah tersebut.
“Tiba di kos, korban sempata ditanya oleh pelaku atas perbuatan yang dilakukan terhadap ponakannya. Namun, karena korban tidak menjawab jujur, maka pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya Yance.
Saat melakukan Penganiayaan, pelaku meminta seseeorang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk merekamnya. Selanjutnya, peelaku mengunggah video penganiayaan ke status WhatsApp dan viral.
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi tanggal 26 November 2022. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah ditahan sel tahanan Polres Ende untuk pemeriksaan selanjutnya,” Pungkasnya.
Putra Setiawan
Posting Komentar