![]() |
| Seorang mantan staf, Anselmus Koke, mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dan hak-haknya sebagai pekerja dinyatakan “hangus” oleh pimpinan yayasan (Ilustrasi) |
KUPANG, Dugaan pemberhentian sepihak disertai pemaksaan pengunduran diri mencuat di internal Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI) wilayah Manggarai Barat.
Seorang mantan staf, Anselmus Koke, mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dan hak-haknya sebagai pekerja dinyatakan “hangus” oleh pimpinan yayasan.
Pengakuan tersebut disampaikan Anselmus kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/02/2026) siang, sekaligus dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Pimpinan Serikat Pekerja Provinsi NTT.
Kronologi Bekerja Sejak 2019
Anselmus Koke, kelahiran Ende, 13 Desember 1975, tercatat mulai bekerja di Yayasan Gugah Nurani Indonesia Manggarai Barat sejak 8 November 2019.
Ia menjabat sebagai Children Development Facilitator (CHDF) dengan masa kerja hingga 17 Maret 2024, bahkan disebut masih diminta bekerja sampai 14 April 2024.
Selama bekerja, ia terlibat dalam berbagai kegiatan rutin lembaga seperti APR (Annual Progress Report) atau laporan tumbuh kembang anak dan ACL (Annual Child Report) serta program tahunan lainnya.
Menurut Anselmus, sejak 2019 hingga akhir 2023, pengelolaan data dan pelaporan ke GNI pusat berjalan baik dan hampir tidak ada kehilangan data lapangan. Namun ia mengaku pernah mengalami persoalan teknis terkait pengamanan data.
“Data dari lapangan yang sudah dicopy dari handphone ke laptop dan ke komputer gampang hilang dan itu saya alami,” ungkapnya.
Pada September 2023, koordinator GNI Manggarai Barat membagi tiga staf untuk masing-masing menangani satu kecamatan. Namun, menurutnya, beban kerja tidak merata.
“Kecamatan yang saya tangani paling banyak anak dibanding dua teman staf yang lain. Jarak dari kantor ke lokasi yang saya tangani lebih jauh, topografinya jelek, harus lewati sungai, jalan berlumpur, batu menurun sekitar 500 meter dan sangat menantang,” jelasnya.
Mengaku Dipaksa Mundur
Dalam surat pengaduannya, Anselmus menyebut dirinya mengalami tekanan untuk mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
Ia menulis bahwa sejak 3 Februari 2024 hingga 21 Februari 2024, setiap hari pagi, siang, dan sore, dirinya didesak membuat surat pengunduran diri.
“Saya dipaksa mengundurkan diri dari lembaga tersebut dari tanggal 03 Februari 2024 sampai tanggal 21 Februari 2024. Setiap hari pagi, siang maupun sore dipaksa untuk buat surat pengunduran diri,” tulisnya.
Ia juga mengutip pernyataan pimpinan yang disebutnya bernama Vinsensius Yoseph Bana.
“Pak Ansel segera buat surat pengunduran diri agar hak Pak Ansel seperti pesangon, surat pengalaman kerja akan diberikan lembaga,” demikian kutipan yang disampaikan Anselmus.
Karena tekanan dan intimidasi tersebut, ia mengaku terpaksa membuat surat pengunduran diri sesuai redaksi dan arahan pimpinan yayasan.
Namun setelah surat dikirimkan, ia justru menerima jawaban berbeda.
“Setelah saya kirimkan surat pengunduran diri, jawaban dari pimpinan bernama Vinsen Yoseph Bana kalau hak saya ‘hangus’,” ungkapnya.
Diminta Tambah Kerja, Lalu Dihentikan
Anselmus juga mengaku tetap diminta bekerja satu bulan setelah surat pengunduran diri dikirim ke HRD. Ia menyebut pihak HRD bahkan terkejut ketika mengetahui dirinya masih bekerja.
“HRD kaget ketika saya sampaikan bahwa saya masih bekerja tambah satu bulan,” katanya.
Namun kemudian, menurutnya, pimpinan Yayasan Gugah Nurani Indonesia Manggarai Barat memerintahkan dirinya berhenti pada 14 April 2024.
Rincian Upah dan Tuntutan Pesangon
Selama bekerja, Anselmus menerima gaji pokok sebesar Rp5.097.837 per bulan, ditambah tunjangan keluarga Rp700.000 dan tunjangan loyalitas Rp100.000. Total upah tetap yang diterima setiap bulan sebesar Rp5.897.837.
Selain itu terdapat tunjangan tidak tetap berupa uang makan dan transportasi Rp1.000.000 per bulan.
Dalam perhitungannya, berdasarkan masa kerja 4 tahun 4 bulan, ia menghitung hak pesangon sebagai berikut:
- Uang Pesangon (UP)
5 bulan upah × Rp5.897.837 = Rp29.489.185 - Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
2 bulan upah × Rp5.897.837 = Rp11.795.674 - Uang Pergantian Hak (UPH)
Termasuk ongkos pulang pekerja dan keluarga (belum dihitung).
Total hak pesangon dan normatif yang dituntut sebesar Rp41.284.859.
“Dengan demikian maka total hak pesangon dan hak normatif yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp41.284.859. Draf pesangon ini dibuat untuk diketahui dan dijadikan bahan pertimbangan saat mediasi,” tegasnya.
Minta Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT Turun Tangan
Anselmus yang beralamat di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, secara resmi meminta bantuan Pimpinan Serikat Pekerja Provinsi NTT untuk memediasi atau memproses persoalan yang ia alami.
“Sesuai perihal di atas maka dengan ini saya datang ke hadapan bapak agar sudi membantu saya memediasi atau memproses masalah yang tengah saya hadapi yakni pemberhentian sepihak,” tulisnya dalam surat tertanggal 24 Februari 2026, yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT dan Serikat Pekerja Provinsi NTT.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pimpinan Yayasan Gugah Nurani Indonesia Manggarai Barat terkait tudingan pemaksaan pengunduran diri dan penghangusan hak pekerja tersebut.
Wartawan berupaya menghubungi HRD Gugah Nurani Indonesia di Jakarta bernama Advena Victoria melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/02/2026) Pukul 13.34 Wita namun tidak memperoleh jawaban, padahal pesan yang dikirimkan dibaca dan centang dua. ***
