Pasang Iklan di Media Flores Jangkau ribuan pembaca setiap hari!

Yayasan Gugah Nurani Indonesia Mabar Paksa Resign Staf, Komisi V DPRD NTT Sebut Itu PHK Sepihak dan Hak Pekerja Wajib Dibayar

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo (Istimewa)


KUPANG – Dugaan pemberhentian sepihak disertai pemaksaan pengunduran diri di internal Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI) wilayah Manggarai Barat menuai sorotan keras dari DPRD NTT. Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan pihaknya berdiri di garis depan perlindungan tenaga kerja dan meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT segera turun tangan.

Kasus ini mencuat setelah seorang mantan staf GNI Manggarai Barat, Anselmus Koke, mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dan hak-haknya sebagai pekerja dinyatakan “hangus” oleh pimpinan yayasan.

Menanggapi hal tersebut, Winston menyatakan dirinya memandang serius persoalan tersebut.

“Saya memandang serius dugaan pemaksaan pengunduran diri dan tidak dibayarkannya hak pekerja dalam kasus ini,” tegas Winston kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/02/2026) sore.

Ia menekankan, apabila benar seorang pekerja dipaksa mundur dan hak-haknya dinyatakan hangus, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar urusan internal lembaga.

“Jika benar seorang pekerja kita dipaksa mundur lalu hak-haknya dinyatakan hangus, maka itu bukan sekadar persoalan internal lembaga, tetapi berpotensi kuat melanggar hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Winston, dalam aturan ketenagakerjaan tidak dikenal istilah “dipaksa resign”.

“Patut saya tegaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan tidak ada istilah ‘dipaksa resign’. Pengunduran diri harus dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Jika ada unsur paksaan, maka secara substansi itu adalah PHK sepihak. Dan setiap PHK mewajibkan pemberi kerja membayar hak-hak pekerja. Tidak boleh ada narasi bahwa hak pekerja hangus,” tandasnya.

Ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT segera melakukan pemeriksaan melalui pengawas ketenagakerjaan dan memfasilitasi proses mediasi resmi.

“Saya meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT segera turun melakukan pemeriksaan melalui pengawas ketenagakerjaan dan memfasilitasi proses mediasi resmi. Negara ini tidak boleh kalah cepat dari persoalan yang menyangkut keadilan tenaga kerja,” katanya.

Winston juga mengingatkan agar praktik-praktik yang merugikan pekerja kecil tidak dibiarkan terus terjadi, terlebih jika berlangsung di sektor yayasan atau lembaga sosial.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang merugikan pekerja kecil terus terjadi, apalagi di sektor yayasan atau lembaga sosial yang umumnya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Justru lembaga-lembaga seperti ini harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sebagai Komisi V DPRD NTT yang membidangi kesejahteraan rakyat, Winston menegaskan sikap lembaganya.

“Sebagai Komisi V saya kira kami berdiri jelas di sisi perlindungan tenaga kerja. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada penyelesaian yang adil dan hak pekerja wajib dipenuhi. Ini pesan penting agar tidak ada lagi pekerja di NTT yang merasa sendirian ketika menghadapi ketidakadilan di tempat kerja,” tegasnya.

Kronologi: Bekerja Sejak 2019

Sebelumnya diberitakan, dugaan pemaksaan pengunduran diri mencuat dari pengakuan Anselmus Koke kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/02/2026) siang, sekaligus melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Pimpinan Serikat Pekerja Provinsi NTT dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT.

Anselmus, kelahiran Ende, 13 Desember 1975, tercatat mulai bekerja di Yayasan Gugah Nurani Indonesia Manggarai Barat sejak 8 November 2019 sebagai Children Development Facilitator (CHDF). Masa kerjanya berlangsung hingga 17 Maret 2024 dan ia mengaku masih diminta bekerja sampai 14 April 2024.

Selama bekerja, ia terlibat dalam berbagai kegiatan rutin lembaga seperti APR (Annual Progress Report) atau laporan tumbuh kembang anak, ACL (Annual Child Report), serta program tahunan lainnya.

Menurutnya, sejak 2019 hingga akhir 2023, pengelolaan data dan pelaporan ke GNI pusat berjalan baik dan hampir tidak ada kehilangan data lapangan. Namun ia mengaku pernah mengalami persoalan teknis terkait pengamanan data.

“Data dari lapangan yang sudah dicopy dari handphone ke laptop dan ke komputer gampang hilang dan itu saya alami,” ungkapnya.

Pada September 2023, koordinator GNI Manggarai Barat membagi tiga staf untuk masing-masing menangani satu kecamatan. Namun, Anselmus menyebut beban kerja tidak merata.

“Kecamatan yang saya tangani paling banyak anak dibanding dua teman staf yang lain. Jarak dari kantor ke lokasi yang saya tangani lebih jauh, topografinya jelek, harus lewati sungai, jalan berlumpur, batu menurun sekitar 500 meter dan sangat menantang,” jelasnya.

Mengaku Dipaksa Mundur

Dalam surat pengaduannya, Anselmus menyebut dirinya mengalami tekanan untuk mengundurkan diri sejak 3 Februari 2024 hingga 21 Februari 2024.

“Saya dipaksa mengundurkan diri dari lembaga tersebut dari tanggal 03 Februari 2024 sampai tanggal 21 Februari 2024. Setiap pagi, siang maupun sore dipaksa untuk buat surat pengunduran diri,” tulisnya.

Ia juga mengutip pernyataan pimpinan yang disebutnya bernama Vinsensius Yoseph Bana.

“Pak Ansel segera buat surat pengunduran diri agar hak Pak Ansel seperti pesangon, surat pengalaman kerja akan diberikan lembaga,” demikian kutipan yang disampaikan Anselmus.

Karena tekanan dan intimidasi tersebut, ia mengaku terpaksa membuat surat pengunduran diri sesuai redaksi dan arahan pimpinan yayasan. Namun setelah surat dikirimkan, ia justru menerima jawaban berbeda.

“Setelah saya kirimkan surat pengunduran diri, jawaban dari pimpinan bernama Vinsen Yoseph Bana kalau hak saya ‘hangus’,” ungkapnya.

Diminta Tambah Kerja, Lalu Dihentikan

Anselmus juga mengaku tetap diminta bekerja satu bulan setelah surat pengunduran diri dikirim ke HRD. Bahkan, menurutnya, pihak HRD terkejut ketika mengetahui dirinya masih bekerja.

“HRD kaget ketika saya sampaikan bahwa saya masih bekerja tambah satu bulan,” katanya.

Namun kemudian, ia mengaku diperintahkan berhenti pada 14 April 2024 oleh pimpinan GNI Manggarai Barat.

Rincian Upah dan Tuntutan Pesangon

Selama bekerja, Anselmus menerima gaji pokok Rp5.097.837 per bulan, tunjangan keluarga Rp700.000, dan tunjangan loyalitas Rp100.000. Total upah tetap sebesar Rp5.897.837 per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan tidak tetap berupa uang makan dan transportasi Rp1.000.000 per bulan.

Berdasarkan masa kerja 4 tahun 4 bulan, ia menghitung haknya sebagai berikut:

  • Uang Pesangon (UP): 5 bulan upah × Rp5.897.837 = Rp29.489.185

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 2 bulan upah × Rp5.897.837 = Rp11.795.674

  • Uang Pergantian Hak (UPH): termasuk ongkos pulang pekerja dan keluarga (belum dihitung).

Total hak pesangon dan normatif yang dituntut sebesar Rp41.284.859.

“Dengan demikian maka total hak pesangon dan hak normatif yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp41.284.859. Draf pesangon ini dibuat untuk diketahui dan dijadikan bahan pertimbangan saat mediasi,” tegasnya.

Anselmus yang beralamat di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, secara resmi meminta bantuan Pimpinan Serikat Pekerja Provinsi NTT untuk memediasi atau memproses persoalan tersebut.

“Sesuai perihal di atas maka dengan ini saya datang ke hadapan bapak agar sudi membantu saya memediasi atau memproses masalah yang tengah saya hadapi yakni pemberhentian sepihak,” tulisnya dalam surat tertanggal 24 Februari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pimpinan Yayasan Gugah Nurani Indonesia Manggarai Barat terkait tudingan pemaksaan pengunduran diri dan penghangusan hak pekerja tersebut.

Wartawan juga telah berupaya menghubungi HRD GNI di Jakarta bernama Advena Victoria melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/02/2026) pukul 13.34 Wita, namun tidak memperoleh jawaban meski pesan telah terbaca. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Pasang Iklan di Media Flores Jangkau ribuan pembaca setiap hari!
PT. IMAN TEKNIK OTOMOTIF MANDIRI Reparasi Mobil & Motor
Service Injection • Tune Up • Overhaul • Transmisi • Wiring

Iklan

Pasang Iklan di Media Flores Jangkau ribuan pembaca setiap hari!
Pasang Iklan di Media Flores Jangkau ribuan pembaca setiap hari!