Rapat pemecatan yang dipimpin oleh Walikota Jenderal TNI ( Purn ) Dr. H. Syamsu Djalal, SH, MH yang tercantum dalam surat Keputusan Nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021. Dan dengan rujukan itu maka sdr Muchdi telah dipecat dari jabatan sebagai Umum partai Beringin Berkarya oleh Makamah Partai.
Lebih lanjut dipaparkan, landasan hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Nomor 4 Tahun 2016, tentang "Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno amar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan", yang menjelaskan bahwa "Perselisihan Partai Politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentan Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik.
Posisi partai Berkarya Hutomo Mandala Putra, dalam sidang pertama Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 1. Penggugat, Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra, SH, dengan obyek gugatan "Keputusan Menkumham RI Nomor HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, tentang perubahan susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) priode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020", 2. Tergugat, Menkumham Rl, 3. Tergugat intervensi (Partai Beringin Karya-Berkarya) diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwo Pranjono, Sekjend Badaruddin Andi Picunang.
Majelis hakim menerima seluruh isi gugatan Partai Berkarya. Tidak Terima eksepsi dari Tergugat (Kemenkumham) dan Tergugat intervensi (Partai Beringin Karya-Berkarya), MENYATAKAN Batal dan/ atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M.HH.16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahaan perubahan AD/ART PBK (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020, dan keputusan Menkumham Nomor M.HH.17.AH.11.01 tanggal 30 Juli Tuhun 2020 tentang pengesahaan perubahan susunan pengurus DPP PBK Priode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 serta MEWAJIBKAN tergugat untuk mencabut keputusan Menkumham No.16 tentang pengesahaan AD/ART dan keputusan No. 17 tentang pengesahaan perubahan susunan pengurus DPP PBK (Berkarya) priode 2020-2021 masing2 tanggal 30 Juli 2020, dan MEWAJIBKAN tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.
“jadi sudah sangat jelas.seluruh dokumen tentang keabsahan partai Berkarya. Dan penjelasan ini perlu dilakukan, sebagai pemimpin partai, saya punya tanggung jawab untuk pengurus dan juga publik teristimewah konstituen partai Berkarya yang sudah percayakan pada partai Berkarya pada 2019 lalu,” tegasnya. (AG)
Posting Komentar