Tolak Eksekusi, Febriani Djati Ingin Kebenaran Ditegakan

 


Kupang, mediaflores.net - Keluarga besar Djati melakukan aksi penolakan eksekusi lahan pada RT 34 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. 

Demikian pernyataan ini disampaikan Maria Febriana Djati dan Deliana Djati kepada Tim mediaflores di lokasi lahan, Jumat, 29/07/2022.

" Kami tolak karena keputusan eksekusi tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Semua saksi batas tidak sesuai. Sita eksekusi dari PN tanggal 14 desember 2020, amar putusan PT bahwa batas tanah sengketa bagian Utara berbatasan dengan tanah milik Maria padja Boymau, sementara saat sita eksekusi fakta riil di lapangan berbeda dengan amar putusan, ungkap Deby pihak tergugat yang dirugikan selama ini. 

Dasar inilah menjadi rujukan bahwa sesungguhnya keputusan pengadilan yang memenangkan pihak claretian  tidak benar. 

Selain saksi batas, terkait dengan penerbitan sertifikat tanpa ada pelepasan hak dari pemilik merupakan proses masih terus ditelusuri agar dapat menemukan pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum.

Sementara itu pihak keluarga Djati memiliki pelepasan hak dan juga pengakuan para saksi batas yang jelas. Dan sampai saat ini pengakuan saksi batas tetap menyatakan bahwa kepemilikan lahan adalah Yoakim Djati. 

Agar Kebenaran ini dapat ditegakan, Deby meminta pihak pengadilan dan pertanahan bersikap jujur dan adil. 

" Supaya terang benderang kami minta pertanahan dan pengadilan mendengar salah satu saksi atas nama Soleman Ndun. Dari keterangan Soleman Ndun kita akan memastikan bahwa sesungguhnya tanah ini milik siapa, papar Deby

Selanjutnya, keluarga besar Djati akan menyurati kepada semua pihak yang berkepentingan dalam hal penegakan keadilan dan Kebenaran. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

 


Smartwatchs