Pencurian Kayu Jati Diringkus Tim Reskrim Polres Rote Ndao


Rote, mediaflores.net - Aksi 3 orang pelaku pencurian kayu jati di lokasi kehutanan Oeana, Dusun tekeme, Desa Mbokak, berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polres Rote Ndao. 

Diketahui, kejadian pencurian kayu jati  di kehutanan Desa Mbokak dari laporan masyarakat, Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polres Rote Ndao, melakukan olah TKP dan meringkus pelaku pecurian kayu jati, 14 Mei 2024

Dalam jumpa Pers di Aula Polres Rote Ndao,Pada (22/5/24), Kapolres Rote Ndao, AKBP, Mordiono, S.ST.M.K.P, mengatakan terduga pelaku pencurian kayu yang berjumlah 3 orang ialah (FM), yang mengaku pemilik kayu, (SB) pemilik Somel dan (CAL) pemilik sengsor.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim Reskrim Polres Rote Ndao, di tempat kejadian yakni, Sebuah mesin Somel, dua mesin Sensor dan ratusan lembar papan serta puluhan kayu molak gelondongan.

" barang buktinya berhasilmkita sita dari lokasi kejadian," tuturnya Murdiono kepada awak media.

Sebelumnya, jelas Murdiono, Pihak Polres Rote Ndao mendapat pengaduan dari Masyarakat bahwa pada saat itu, pelaku sedang melakukan aksinya di Desa Mbokak

"Kami mendapat pengaduan dari masyarakat, Tim Reskrim polres Rote Ndao langsung koordinasi  ke kantor Kehutanan Rote Ndao, dan bersama-sama turun ke TKP.

Dikatakan Nurdiono, bahwa hal ini merupakan upaya pencegahan terhadap kasus Ilegal Logging tidak terus meningkat di kabupaten Rote Ndao.

Untuk pasal yang di sangkakan: untuk pelaku di duga melanggar pasal 82 Ayat 1 huruf B junto pasal 12 huruf B undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2023  tentang pemberantasan dan pengrusakan Hutan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana berbunyi "orang perseorangan yang sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung Tampa memiliki izin yang di keluarkan pejabat yang berwenang sebagai mana di maksud dalam pasal 12 huruf B di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 500 juta, dan denda paling banyak 2.500.000.000.00 ( dua miliar lima ratus juta rupiah ).//MF//MB//

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

 


Smartwatchs