Polisi Tangkap Sopir di Ende, Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Keterangan : DIAMANKAN - Tersangka saat diamankan oleh polisi di ruang reskrim Polres Ende, 20 November 2022. 

Ende, mediaflores.net - Seorang sopir berinisial (A) di Kabupaten Ende ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang wanita yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam aksinya, tersangka melakukan hubungan dengan korban yang masih kelas tiga SMP tersebut sebanyak dua kali pada tempat yang sama namun waktu yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH mengungkapkan, kronologis kejadian bermula ketika pada bulan April 2022, tersangka mengajak korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP kelas tiga untuk dibawah ke rumahnya.

Karena rumahnya dalam keadaan kosong, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

       "Pada saat itu, keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri," ujarnya.

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada, Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 13:00 Wita, korban yang baru saja pulang dari sekolah bersama teman-temannya sedang menunggu angkutan umum (bemo).

Pelaku lalu mengajak korban dan teman-teman korban untuk numpang pada bemo yang dikemudinya sendiri. Selesai mengantarkan teman-teman korban ke rumah masing-masing, pelaku lalu membawa korban berkeliling Kota Ende. 

        Setelah puas berkeliling Kota, tersangka lantas tidak langsung membawa pulang korban ke rumah orang tuanya, namun ia membawa korban ke rumah pribadinya.

Sesampainya di halaman rumahnya, lanjut Kediaman, tersangka langsung menarik tangan dan memaksa korban untuk masuk kedalam rumahnya yang dalam keadaan kosong.

        Pada saat itu, tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk kedua kalinya.

Mendengar hal tersebut, korban menolak dan berniat untuk keluar dari rumah pelaku, namun apa daya korban dicegat dan diancam oleh pelaku, jika korban keluar dari rumah pelaku, maka korban akan ditabrak menggunakan bemo yang pelaku kemudi, dan jika korban berteriak, pelaku akan membunuh korban.

"Dalam keadaan terpaksa, korban kemudian menuruti kemauan pelaku dengan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri," terangnya. (tom)

      

          Korban diduga, diancam untuk disebar video saat mereka berhubungan badan selayaknya suami istri. Karena ancaman tersebut korban pun takut dan akhirnya memberitahu orangtuanya. Karena ketidakterimaan orangtuanya mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk diproses. Akhirnya pelaku di bawah untuk diamankan oleh pihak kepolisian dan ditindak lanjuti. Setelah sampai di Kantor Polisi, pelaku pun di introgasi oleh pihak kepolisian untuk diberi keterangan mengenai kasus tersebut. Pelaku pun menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan kejadian tersebut.  pelaku pun mengakui semua kesalahannya di depan pihak kepolisian.

Pelaku pun pasrah dan menyerahkan dirinya untuk ditahan dan juga diamankan. Pelaku juga menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji setetelah keluar dari penjara Dia tidak akan mengulangi hal tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku   melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

 "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.//MF//

( Elisabeth Medelin Lero )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

 


Smartwatchs