Kupang, mediaflores.net - Dalam rangka menegakkan dan mentaati regulasi yang mengatur tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 127 ayat 3; menjamin kepastian status hukum Sekda dan penyelenggaraan pemerintahan di Ngada maka Bupati Ngada mencabut keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pencabutan keputusan Bupati Ngada tersebut dilakukan oleh Bupati karena pelaksanaan pelantikan Sekda Kab Ngada oleh Bupati Ngada pada tanggal 06 Maret 2026 belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung dengan hasil koordinasi berupa surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Hal : Pengusulan kembali 3 (tiga) nama calon Sekda Kabupaten Ngada yang merespon surat Bupati Ngada Nomor : 811/BKPSDM/74/12/2025 tanggal 01 Desember 2025 Hal : Mohon Izin Melantik Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Di samping alasan sebagaimana yang dikemukanan di atas, aspek lain yaitu Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kepala BKN; dimana dalam Pertek Kepala BKN nomor : 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025, tanggal, 25 November 2025, telah berakhir masa berlakunya terhitung tanggal, 02 Maret 2026 dan Bupati Ngada pun telah menerima perpanjangan Pertek oleh Kepala BKN nomor : 13124/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal, 04 Maret 2026, namun pasca menerima Pertek perpanjangan tersebut, Bupati belum melakukan koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Makna kata Koordinasi sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permendagri RI nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemda tersebut lebih bertujuan untuk menjamin kepastian hukum; oleh karena itu terkait dengan status Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada yang bisa berimplikasi pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, maka Bupati bersama Tim Pemerintah Kab Ngada melakukan pertemuan dengan Gubernur bersama Tim Pemerintah Provinsi NTT pada tanggal, 11 dan 13 Maret 2026.
Dalam pertemuan musyawarah tersebut telah disepakati agar Bupati Ngada mencabut keputusan Bupati Ngada nomor : 168/KEP/HK/2026 tanggal, 06 Maret 2026 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S. Sos, M. Si menjawab surat Gubernur NTT nomor : 800/50/BKD.3.2 tanggal, 06 Maret 2026 Hal : Pembatalan Keputusan Bupati Ngada tentang Pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada. Bupati telah melakukan pencabutan keputusan Bupati tersebut di atas melalui keputusan Nomor : 172/KEP/HK/2026 tanggal, 16 Maret 2026. Untuk kesinambungan dan sinergisitas pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Bupati Ngada mengusulkan Pj. Sekda Kab Ngada dan sekaligus tiga Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada sesuai rekomendasi Kepala BKN kepada Gubernur sebelum ditetapkan oleh Bupati.
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada, pimpinan dan anggota DPRD Ngada dan seluruh elemen masyarakat terkait di Kabupaten Ngada yang penuh kearifan dan kebijaksanaan menegakkan dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai warga Negara dan warga masyarakat yang baik. Semoga semua proses dinamika yang terjadi selama beberapa waktu ini di Ngada dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga sistem pemerintahan yang berjalan di atas regulasi dan mekanisme yang berlaku dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antara para pihak//mF//
Sekian dan terima kasih.
a.n. Gubernur Nusa Tenggara Timur,
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah
Komunikasi Pemerintahan,
Prisila Parera.
