Kupang, mediaflores.net– Kasus cinta segi tiga yang melibatkan anggota TNI AD, Pratu Faizal, berujung ke meja hijau Pengadilan Militer III-15 Kupang. Ia dilaporkan oleh Siska (nama samaran), seorang bidan yang mengaku menjadi korban tindakan asusila dan pengingkaran tanggung jawab oleh prajurit aktif tersebut.
Siska mengungkapkan, hubungan mereka bermula dari perkenalan melalui media sosial pada Juli 2023. Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu dan mulai berpacaran. Siska yang percaya akan dinikahi, akhirnya setuju melakukan hubungan layaknya suami istri, meskipun belum menikah secara resmi.
“Saya percaya dia akan menikahi saya. Tapi ternyata di belakang saya, dia juga menjalin hubungan dengan perempuan lain,” ungkap Siska saat ditemui di Pengadilan Militer Kupang, Rabu (11/6/2025).
Fakta mencengangkan terungkap ketika Siska mengurus administrasi nikah dinas. Komandan Kompi B tempat Faizal bertugas, justru meminta proses itu dihentikan karena di waktu bersamaan, seorang perempuan lain bernama Dewi (nama samaran) juga mengajukan permohonan nikah dinas dengan prajurit yang sama.
Tak terima diperlakukan demikian, Siska menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Pratu Faizal atas dugaan tindakan asusila. Ia mengaku telah hamil dan melahirkan anak kembar dari hubungan tersebut, meski salah satu bayi perempuan meninggal dunia pada 1 Juni 2025.
“Proses pemberkasan nikah dinas sudah hampir selesai, bahkan rumah dinas sudah disiapkan. Tapi tiba-tiba dibatalkan sepihak karena muncul pengakuan adanya hubungan lain dengan perempuan bernama Mutmainah yang juga hamil,” kata Siska.
Ia merasa proses hukum yang berjalan tidak berpihak padanya. Saat pemeriksaan oleh penyidik, ia menyebut Pratu Faizal justru diberi opsi untuk memilih salah satu dari dua korban. “Sebagai korban, saya mempertanyakan profesionalisme penyidik. Ini bukan persoalan memilih, tapi soal pelanggaran hukum,” tegasnya.
Siska menolak segala bentuk penyelesaian lewat jalur kekeluargaan atau uang. Ia juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang dianggap menghalangi proses hukum, termasuk atasan Pratu Faizal.
“Kalau dalam putusan nanti saya tidak mendapatkan keadilan, saya akan kirimkan surat terbuka ke Presiden, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Ombudsman, dan media nasional,” tegas Siska.
Ia berharap, sebagai warga negara yang mencari keadilan, kasus ini menjadi perhatian serius institusi militer dan lembaga perlindungan perempuan. “Saya hanya ingin keadilan untuk saya dan anak saya,” tutupnya.
Posting Komentar