Kupang, mediaflores.net – Kisah piluh terus terjadi dinegeri ini, dimana, salah satu pendidik dinonaktifkan dengan tidak melalui proses sebagai mana mestinya. Kisah ini dialami oleh sosok perempuan tanggu, Dra, Safirah C. Abineno yang tidak diberi tugas pasca penonaktifan dirinya sebagai kepala sekolah SMKN 5 Kupang.
Dalam pertemuan sekilas bincang bersama sejumlah awak media,di Kediamannya, Jumat, 09/08/2025, Safirah biasa disapa, menyampaikan berbagai kejanggalan atas penonaktifan dirinya.
Dijelaskan bahwa pihak dinas Pendidikan menonaktifkan dirinya dengan tidak melalui tahapan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, ada juga peraturan lain yang mengatur tentang pemberhentian kepala sekolah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,terkait pelangaran disiplin atau tidak mematuhi kebijakan.
Penonaktifan dinilai mengikuti laporan sepihak dan mengikuti opini public yang beredar. Karena itu maka akan memintah kejelasan dan kepastian hukum terkait persoalan ini.
Salah satu yang dinilai bermasalah adalah, sampai saat ini dirinya masih tercatat sebagai penerima tunjangan kepala sekolah oleh BKN namun dirinya secara defacto telah dinonaktifkan dengan menunjuk PLH pada SMKN 5 Kupang oleh dinas Pendidikan Propinsi NTT. Untuk itu, dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan permohonan infomasi yang pasti terkait status dirinya.
Diakhir diskusi, Safirah berharap pemerintah agar bisa mengakomodir semua masukan semua pihak agar dapat mengambul keputusan yang bijaksana.
“ saya harap kadis Pendidikan Propinsi NTT profesinal dan bijaksana dalam memutuskan persoalan ini, ungkap Safirah, sosok pemimpin yang pernah mendapat kunjungan dari presiden RI karena prestasi melaksanakan program selama bertugas namun diabagikan oleh pemerintah ini.//MF//
Posting Komentar