May Day dan Nasib Kaum Buruh


Kupang, mediaflores.net -Pemerhati Buruh NTT, Yohanes Tafaib, S. Pd, M. Si memaparkan persoalan perburuan menjadi tanggung jawab semua pihak.

Saat ini masalah buruh menjadi persoalan publik yang butuh penanganan secara serius. Hak - hak Buruh harus terus diperjuangkan demi pemenuhan kehidupan yang layak bagi Buruh.

Demikian pemaparan Jhon saat dijumpai dikediamannya, Simpang Tiga Oebufu Kupang NTT, 1 Mei 2025.

Bertepatan dengan hari Buruh sedunia, Jete, panggilan akrab Johanes Tafaib mengajak semua pihak, baik pemerintah dan swasta serta seluruh masyarakat agar bersama sama dalam memperjuangkan hak - hak Buruh. 

Pada kesempatan itu Jhon paparkan sejarah dan tujuan memperingati hari Buruh sedunia. 

Hari Buruh Sedunia ( May Day) diperingati setiap tanggal 1 Mei. Dimulai tanggal 1 Mei 1886, gerakan buruh di Amerika Serikat melakukan pemogokan massal untuk menuntut jam kerja 8 jam. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Haymarket Riot, yang menjadi simbol perjuangan buruh di seluruh dunia.

Tujuan Hari Buruh Sedunia adalah:

Menghormati kaum buruh  dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak-hak pekerja dan kondisi kerja yang layak.

Mendorong pemerintah dan pengusaha untuk memperbaiki kondisi kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

 Menggalang solidaritas buruh di seluruh dunia untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

Kondisi nasib kaum buruh di Indonesia.

Tantangan:

Banyak buruh di Indonesia masih menerima upah yang rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. 

Kondisi Kerja yang buruk, dengan jam kerja yang panjang dan tanpa jaminan keselamatan kerja.

PHK tanpa kompensasi yang adil.

Ketidakpastian Kerja: Banyak buruh bekerja dalam sistem kontrak atau outsourcing yang tidak memberikan jaminan kepastian kerja.

Perjuangan:

Upah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Pengakuan hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berserikat dan melakukan demonstrasi.

Perbaikan kondisi kerja yang lebih baik dan aman.

Harapan:

Peningkatan Kesejahteraan melalui upah yang lebih baik dan kondisi kerja yang lebih baik.

Diakui dan dilindungi hak-haknya sebagai pekerja.

Memiliki kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan keterampilan mereka.

Tuntutan buruh di Indonesia pada May Day 1 Mei 2025.

Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law): Serikat buruh menilai UU Cipta Kerja mengurangi perlindungan pekerja, mempermudah PHK, dan memperluas sistem kerja kontrak.

Penghapusan Sistem Outsourcing dan Kontrak Berkepanjangan: Buruh menolak sistem outsourcing yang merugikan pekerja karena tidak memberikan jaminan kepastian kerja dan perlindungan sosial.

Pemerintah menghentikan PHK massal dan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak.

Kebebasan berserikat dan berunding untuk pekerja.

 Pembentukan Satgas PHK untuk menekan angka PHK sepihak.

Penetapan upah layak yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Revisi UU Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan hak buruh dan memprioritaskan kepentingan pekerja.

Pengakuan  hak-hak pekerja dan jaminan perlindungan yang adil.

Upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh: 

Pemerintah menetapkan upah minimum untuk memastikan bahwa buruh menerima upah yang layak.

Pemerintah mengatur jam kerja untuk memastikan bahwa buruh tidak bekerja terlalu lama dan memiliki waktu istirahat yang cukup.

Pemerintah mengatur kondisi kerja untuk memastikan bahwa buruh bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Pemerintah menyediakan jaminan sosial untuk buruh, termasuk jaminan kesehatan dan pensiun.

 Pemerintah melakukan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Program Pemerintah: 

Menyediakan program JKN untuk memastikan bahwa buruh memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas.

Menyediakan program pensiun untuk memastikan bahwa buruh memiliki jaminan keuangan setelah pensiun.

Menyediakan program pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan buruh.


Kebijakan Pemerintah: 

Kebijakan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan meningkatkan produktivitas kerja.

Kebijakan perlindungan buruh yang bertujuan untuk melindungi hak-hak buruh dan mencegah eksploitasi.// MM//

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

 


Smartwatchs