Keterangan: Mengikuti kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa Nanganesa - Ende.
Ende, mediaflores.net- Pemerintah melakukan serangkaian kegiatan sebelum pelaksanaan program. Hal yang dilakukan pertama adalah, pemerintahan Desa menyiapkan Musyawarah Desa (MUSDES) kemudian hasil dari Musyawarah Desa dibawa dan dikelola ke Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) tahunan. Kemudian hasil dari pengelolaan tersebut dibawa ke Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREN BANGDES).
Setelah itu dari Desa akan membentuk tim 7 untuk penyusunan RKPD dan diketuai oleh sekretaris Desa dan Banyak orang yang terlibat dalam proses tersebut. Seperti aparat pemerintah Desa, tim pengelola kegiatan (TPK), Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, Tokoh pemuda, Tokoh agama dan Tokoh Adat.
Setelah penyusunan selesai kemudian dokumen RKPD akan dikonsultasikan ke kantor Camat. Setelah dari kantor Camat sudah memverivikasi kemudian, Camat mengeluarkan surat rekomendasi beserta dokumen untuk dibawa ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Setelah dari Dinas PMD mengeluarkan surat penyelarasan kemudian, dikembalikan ke Desa untuk dilakukan penetapan bersama anggota Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan Masyarakat kemudian dokumen tersebut dijilid. Maka terjadilah penyususun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) kemudian dilakukan penetapan APBDes bersama BPD dan Masyarakat. melakukan input Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk dilakukan pencairan bersama dengan surat rekomendasi dari kecamatan dan kemudian diteruskan ke kantor Dinas PMD untuk diminta rekomendasi pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Sesudah melakukan penetepan RKPD kemudian pemerintah Desa mengundang BPD dan masyarakat untuk melakukan pembahasan kegiatan MUSREN BANGDes, setiap Desa mewakili 5 orang untuk mengikuti kegiatan MUSRENBANG CAM yang pertama Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda kemudian hasil dari kesepakatan tersebut anggota BPD dan Masyarakat.
Mereka memilih prioritas satu untuk kebutuhan masyarakat, dibawa ke RKPDes kemudian mengaggarkan dengan Dana Desa ( DD )dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk dimuat dalam dokumen APBDes kemudian, ditambah dengan Dana Desa untuk masuk ke prioritas dua dan dibawah ke dana Pagu Inikatif Desa dan Pagu Inikatif Kelurahan ( PIDESPIKEL) menggunakan dana (APBD II kabupaten).
kemudian dibawa ke MUSRENBANG CAM dan setiap kecamatan mewakili 5 orang untuk mengikuti kegiatan MUSRENBAN KAB di tingkat Kecamatan yaitu Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan. Hasil dari kesepakatan MUSRENBANG CAM tersebut dibawa ke MUSRENBAN KAB dan hasil dari kesepakatan para Camat, Kepala Desa, Toko Masyarakat, Toko Pemuda, Toko Agama dan Paramuspida kemudian hasilnya dibuat dalam bentuk isi berita acara.
Kegiatan pengelolaan Dana Desa tersebut dilaksanakan, saat kegiatan Musyawarah Desa pada bulan Juni setiap tahun adakalanya regulasinya tidak tetap. Kemudian penetapan RKPDes terjadi pada bulan Oktober dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa terjadi pada bulan November atau Desember.
Kegiatan tersebut dilaksankan di Aula kantor Desa, rancangan kegitan ini dilakukan untuk manampung dan menetapkan prioritas kebutuhan Masyarakat yang diperoleh dari Musyawarah perencanaan pada tingkat bawahannya. Menetapakan prioritas kegiatan Desa yang akan dibiayai melalui alokasi Dana Desa, yang berasal dari Dana APBD kabupaten dengan Dana Desa. Harapan kami dalam proses pengelolaan tersebut ialah di dalam pemerintahan Desa harus bekerja sama dalam melakukakan penyusunan dokumen tersebut agar bisa saling membantu satu sama lain karena masih ada kekurangan dalam diri kita masing-masing supaya proses pencairan Dana tersebut lebih cepat terlaksana. //MF//Patrisia Tania Lori//
Posting Komentar