Kupang,mediaflores.net.Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Ibu Hamil (Bumil) Kurang Energi Kronik (KEK) dan Balita kurang gizi pada Desa Model senilai Rp 39,9 Miliar (bersumber dari APBD NTT Rp 8,8 M dan APBN TA 2020 Rp 31,1 M) yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi NTT untuk pencegahan stunting (kondisi gagal tumbuh pada Balita akibat kurang gizi kronik dan infeksi yang berulang sejak janin hingga anak berusia 23 bulan, red), ternyata tidak tepat alias salah sasaran.
Hal tersebut terungkap dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
NTT atas Efektivitas Upaya Pemerintah Provinsi NTT Dalam Mendukung Percepatan
Pencegahan Stunting di Wilayah NTT pada tahun 2018 s/d 2020, Nomo:
91.C/LHP/XIX.KUP/05/2021, tanggal 17 Mei 2021.
Menurut BPK RI, dalam pelaksanaan
PMT Bumil KEK dan Balita Kurus tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PMT
yang ditetapkan Gubernur NTT. “Dalam tahap pelaksanaan, volume pengadaan MT
balita dan ibu hamil ditetapkan dengan data sasaran riil yang ditemukan
berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan surveilans gizi di Puskesmas. Kondisi
tersebut mengakibatkan program pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi melalui
kegiatan desa kelurahan model PKK Provinsi NTT dan Program peningkatan asupan
gizi pada Balita kurus tidak tercapai,” tulis BPK RI.
BPK RI menguraikan, kondisi
tersebut disebabkan oleh: 1) Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Badan PMD Provinsi
NTT dalam menentukan penerima bantuan belum memprioritaskan kepada sasaran
prioritas stunting; dan 2) Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak menggunakan data
riil ibu hamil KEK dan balita kurus dalam pelaksanaan pengadaan PMT Pemulihan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan setuju dengan
kondisi yang diungkapkan.
Dengan demikian, BPK RI
merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan: 1) Kepala Dinas PMD
Provinsi NTT untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di
Desa/Kelurahan Model dengan memprioritaskan kepada sasaran prioritas stunting;
dan 2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data riil ibu hamil KEK dan halita
kurus untuk memenuhi jumlah persediaan yang terdapat di Puskesmas dalam
pelaksanaan pengadaan PMT pemulihan bagi ibu hamil KEK dan balita kurus.
Menurut BPK RI, keadaan tersebut
tidak sesuai dengan: 1) Strategi Nasional Bab 3 tentang Percepatan Penanganan
Stunting sub bab 3.4.3 Instrumen Pelaksanaan No.58 bahwa: Penambahan item bahan
pangan yang bergizi serta perluasan cakupan wilayah dan penerima kegiatan
bantuan sosial dan bantuan pangan; 2) Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun
2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi
NTT, Pasal 8 Ayat 2 Poin i, yakni: Memastikan sasaran kegiatan intervensi
spesifik dan intervensi sensitif tepat lokasi desa dan tepat kelompok sasaran.
3) Petunjuk Teknis Makanan
Tambahan Balita dan Ibu Hamil BAB III huruf A paragraph 2, yakni: Dalam hal
perencanaan, volume pengadaan MT balita dan ibu hamil ditetapkan menggunakan
prevalensi balita kurus usia 6-59 bulan dan prevalensi ibu hamil KEK yang
bersumber dari data nasional. Dalam tahap pelaksanaan, volume pengadaan MT
balita dan ibu hamil ditetapkan dengan data sasaran riil yang ditemukan
berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan surveilans gizi di Puskesmas.
Menurut BPK RI, penerima Makanan
Tambahan di 22 Desa/ Kelurahan Model Pemberdayaan masih perlu disesuaikan
dengan Sasaran Prioritas Stunting. Dijelaskan, Dinas PMD Provinsi NTT melalui
Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada tahun 2020
membentuk desa model sebanyak 22 kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTT.
Berdasarkan hasil dari wawancara dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, tujuan
dibentuknya Desa Model ini adalah untuk menjadi percontohan pada 3.353
desa/kelurahan lainnya dalam melaksanakan kegiatan percepatan penanganan
stunting.
“Desa/Kelurahan model ini
dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor: 22a/KEP/HK/2020 tentang
Desa/Kelurahan Model Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi NTT Tahun
2020. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada Desa/Kelurahan Model yang
bertujuan untuk percepatan penanggulangan penanganan stunting adalah Pemberian
Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak PAUD dan
SD,” tulis BPK RI.
Anggaran yang dialokasikan,
lanjut BPK, senilai Rp.8.800.563.500,00. Dari jumlah tersebut telah
direalisasikan sebesar Rp 8.800.563.500,00 (100%). Anggaran tersebut berasal
dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid- 19 yang diblokir Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT TA 2020.
BPK RI memaparkan, berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan Kelurahan Model di Kelurahan Manutapen, Kecamatan
Alak, Kota Kupang, ditemukan bahwa PMT diberikan kepada seluruh ibu hamil dan
ibu menyusui, bayi (6-12 bulan), balita 1-5 tahun, anak PAUD dan anak SD yang
berdomisili di kelurahan tersebut. “Tidak terbatas pada Ibu hamil KEK dan bayi
gizi buruk dan tidak melihat latar belakang ekonomi dari penerima PMT
tersebut,” tegas BPK RI.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa
di Dinas PMD Provinsi NTT menyatakan bahwa hal tersebut dilaksanakan di seluruh
desa/kelurahan model PKK. Kegiatan PMT yang dilaksanakan adalah untuk
pencegahan stunting dan gizi buruk sehingga tidak hanya terbatas pada ibu
hamil KEK dan balita gizi buruk saja. Menurutnya, Dinas PMD dan TP PKK Provinsi
NTT juga belum melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut
untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan.
PMT DAK Rp 37,4 M
Sedangkan untuk kegiatan PMT bagi
Bumil KEK dan Balita Kurus yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan,
BPK RI menjelaskan, kegiatan tersebut pada tahun 2018 dan 2019
dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Gizi
Masyarakat. Namun untuk pengadaan tahun 2020 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Provinsi NTT dengan anggaran sebesar Rp 37.477.803.000,-. Dari alokasi
dana tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp 31.110.211.792,- atau sebesar
83,42%.
BPK RI menguraikan, berdasarkan
Surat Perjanjian Pengadaan PMT Ibu hamil KEK (DAK Fisik) Nomor:
Dinkes.PBJ/832/027/IV/2020 dan surat perjanjian pengadaan PMT Balita Kurus (DAK
Fisik) Nomor: Dinkes.PBJ/411/027/IV/2020, diketahui volume pengadaan PMT
ibu hamil KEK dan balita kurus adalah sebagai berikut: 1) PMT Ibu hamil KEK
sebanyak 251.161 kg; dan 2) PMT Balita kurus sebanyak 128.905 kg.
Namun, beber BPK RI, berdasarkan
perhitungan ulang yang dilaksanakan berdasarkan data riil per Desember 2019
diketahui jumlah kebutuhan PMT ibu hamil KEK dan PMT balita kurus sesuai dengan
Petunjuk Teknis (Juknis) Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil.
Tabel 1. Perhitungan Kebutuhan PMT sesuai Data Riil
NO |
PMT |
Jumlah Sasaran Rill |
Kebutuhan PMT |
Jumlah Kebutuhan |
1 |
PMT Ibu Hamil KEK |
27.557 |
5,4 kg |
148.808 |
2 |
PMT Balita Kurus |
91.120 |
3,6 kg |
328.032 |
Tabel 2. Perhitungan Selisih Pengadaan PMT
NO |
PMT |
Pengadaan |
Juknis |
selisih |
1 |
PMT Ibu Hamil KEK |
251.161 Kg |
148.808 Kg |
102.353 kg |
2 |
PMT Balita Kurus |
128.905 kg |
328.032 kg |
- 199.127 kg |
Dari tabel diketahui bahwa
terdapat selisih lebih atas pengadaan sesuai dengan surat perjanjian pengadaan
PMT ibu hamil KEK sebanyak 102.353 kg dan selisih kurang atas pengadaan PMT
balita kurus sebanyak 199.127 kg.
Berdasarkan uji petik yang
dilakukan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai diketahui bahwa
persediaan PMT ibu hamil KEK per 31 Maret 2021 adalah sebanyak 6.149 dos dari
23 puskesmas di Kabupaten Manggarai dan 6.175,45 dos dari 21 Puskesmas di
Kabupaten Manggarai Barat dengan total sebesar 12.324,45 dos. Kelebihan dari
jumlah distribusi ini menyebabkan timbulnya risiko PMT akan kadaluarsa
karena tidak tersalurkan.
Sedangkan PMT Balita Kurus di 12
puskesmas dari 23 puskesmas di Kabupaten Manggarai dan 10 puskesmas dari 21
puskesmas di kabupaten Manggarai Barat telah habis. Dengan jumlah
persediaan PMT balita kurus sebanyak 559 dos dari 23 puskesmas di Kabupaten
Manggarai dan 511,58 dos dari 21 puskesmas di Kabupaten Manggarai Barat. Daftar
persediaan PMT Ibu hamil KEK dan PMT Balita kurus per 31 Maret 2021 dapat
dilihat di lampiran 11.
Berdasarkan keterangan dari
petugas gizi Puskesmas di Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat,
Kabupaten Sumba Barat daya, dan Kabupaten TTS, Jika ada balita kurus yang
datang ke posyandu/puskesmas yang tidak memiliki persediaan PMT Balita Kurus,
maka balita kurus tersebut tidak mendapatkan PMT Balita Kurus. (tim)
Posting Komentar