Kupang, mediaflores.net - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Antonius Kaunang mengatakan hasil keputusan PT TUN Jakarta terkait sengketa Partai Berkarya kembali dimenangkan oleh Hutomo Mandala Putra.
Melalui rilis yang dikirim ke mediaflores 25/09/2021.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara - Jakarta, Nomor 115/B/2021/PT.TUN-Jakarta, kembali memenang Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (HMP). Putusan sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara-Jakarta sudah memenangkan Partai Berkarya kubu HMP.
Dalam amar putusan sidang Banding, majelis hakim yang terdiri dari, Hakim Ketua Majelis, Sulistyo, SH., M.Hum, Hakim Anggota l, Dr. Santer Sitorus, SH.,MH., Hakim Anggota ll, H. Edy Nurjono, SH.,MH, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara-Jakarta dan mencermati seluruh pertimbangan hukum, menyimpulkan bahwa penerbitan Obyek Sengketa, ada kewajiban yang oleh UU dan Peraturan lainnya dibebankan kepada Menkumham RI yang telah dilanggar. Sengketa yang dimaksudkan dalam amar putusan tersebut tentang Pengesahaan Perubahan AD/ART tanggal 30 Juli 2020, dimana saat menerima dan memproses permohonan Partai Beringin Karya (Berkarya) MPR selaku Ketua Umum, BAP selaku Sekretaris Jenderal, terkait dengan Pendaftaran Perubahan AD/ART PArtai Politik Telah Melanggar ketentuan Pasal 10 Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 ayat (1) dan (2). Sama hal yang terjadi atas permohonan yang di ajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) perubahan kepengurusan, inipun tidak sejalan dengan ketentuan pasal 24 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Menimbang, bahwa pasal 21 Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 pada ayat (2) menyebutkan : Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi, dan ternyata Majelis Hakim Banding setelah mencermati bukti2 yang di ajukan, tidak terdapat bukti yang menunjukan adanya pelaksanaan verifikasi yang seharusnya di lakukan oleh Menkumham RI dalam memproses Obyek Sengketa yang kedua a quo. //AK//


Posting Komentar