Bajawa, mediaflores.net - Sebagai warga Negara yang taat pada hukum maka semua aturan akan dilaksanakan dengan baik. Sikap ini menjadi cerminan warga Negara yang bertanggung jawab.
Dalam pelaksaaan pemilihan umum, KPU yang memiliki kewenangan melaksanakan pemilu yang baik, telah membuat beberapa peraturan.
Salah satu dari aturan adalah tentang persyaratan bagi calon yang pernah dikenakan hukuman. ( narapidana).
Adapun syarat-syarat bagi mantan napi, yaitu antara lain wajib melampirkan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, syarat lain eks napi dapat mendaftar Pileg harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 19 September 2018 lalu.
Peraturan tersebut diperkuat dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019. KPU hanya melarang mantan napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.” Dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4, dengan jelas KPU tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan.
“Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal tersebut.
" Atas berbagai peraturan yang tercantum distas maka saya Alexander Yohanes Songkares menyatakan bahwa pernah dikenakan sanksi pidana, " Ungkap Alexander.
(Salinan put us an terlampir)
Posting Komentar